MerahPutih.com - Front Pembela Islam (FPI) belum memastikan apakah Rizieq Shihab akan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).
Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan, saat ini pihaknya belum ada keputusan apakah akan datang penuhi panggilan atau tidak.
Baca Juga
“Keputusannya malam nanti apakah datang atau tidak,” kata Aziz saat dihubungi kepada wartawan, Senin (30/11).
Aziz menuturkan, pihaknya sudah menerima surat panggilan yang dikirim langsung oleh pihak Kepolisian pada Minggu kemarin.
Begitu juga dengan Rizieq Shihab yang sudah mengetahui terkait panggilan tersebut. Azis belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu lantaran masih menunggu kabar dari Rizieq.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes. Ini karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sementara Rizieq dikabarkan kelelahan dan beristirahat setelah pulang dari Arab Saudi dan mengikuti sejumlah acara. (Knu)
Baca Juga
PSI Minta Rizieq Shihab Contoh Said Aqil yang Berani Umumkan Positif COVID-19