Rizieq Shihab akan Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Maret 2021
Rizieq Shihab akan Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus
Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung bakal mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif dalam sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan pada Selasa (9/3).

Baca Juga

Kubu Rizieq Optimis Menang di Praperadilan Lawan Polisi

"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Leonard dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/3).

Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP. (Knu)

Baca Juga

Hakim PN Jaksel Tanyakan Polisi Alasan Dua Kali Mangkir Sidang Rizieq

#Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan