MerahPutih.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, mangkir dari panggilan penyidik. Polisi langsung melayangkan surat pangggilan kedua.
"Dalam panggilan kedua, mereka kita jadwalkan dilakukan pemeriksaan Kamis 3 Desember," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/12).
Selain itu kata Yusri, penyidik juga menunggu konfirmasi dari pihak Habib Rizieq atau kuasa hukumnya, terkait alasannya jika memang tidak bisa hadir pada panggilan pertama atau Selasa (1/12).
Baca Juga:
Mangkir dari Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Diklaim Alami Kelelahan
"Selama patut dan wajar alasannya serta diterima penyidik, makanya kita pasti jadwalkan ulang," kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berharap, Rizieq dan pihak lainnya yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik.
“Yang pasti surat panggilan untuk Rizieq Shihab hadir hari ini sudah kami sampaikan langsung. Dan dipastikan sudah diterima keluarga dan pihak terkait lainnya,” kata Tubagus.
Saat panggilan pertama ini, Polda Metro Jaya tampak menyiagakan sejumlah personel gabungan dari TNI-Polri. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (RS), yang ikut datang ke Mapolda Metro Jaya mendampingi Habib Rizieq, Selasa (1/12)
Sebelumnya, Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana memeriksa beberapa orang terkait kerumunan massa di acara pernikahan putrinya pada Selasa (1/12). Selain Rizieq, penyidik Polda Metro juga memanggil menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas, Biro Hukum FPI berinisial AY.
Polisi telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap ketua panitia penyelenggara acara tersebut. Yakni Haris Ubaidillah yang sedianya akan diperiksa pada Senin (30/11) namun berhalangan hadir.

Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Markas FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan itu menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan banyaknya kerumunan massa yang mayoritas tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa total 19 saksi soal kasus ini. Saksi yang diperiksa mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga RT di kawasan kediaman Rizieq Shihab.
Selain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat pun telah menaikan status kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dari penyelidikan ke penyidikan. Karena telah ditemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Knu)
Baca Juga:
Anies: Yang Pernah Bertemu Saya Silakan ke Puskesmas