Rizieq Diklaim Sudah Siap Tidur di Rutan Polda Metro

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Desember 2020
Rizieq Diklaim Sudah Siap Tidur di Rutan Polda Metro
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (MP/Dery Ridwansyah)

Merahputih.com - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan kliennya sudah siap jika polisi langsung melakukan penahanan.

"InsyaAllah siap (jika ditahan polisi). Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Jawaban Rizieq Ditanya Mengapa Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Kebutuhan jika Rizieq ditahan juga sudah disiapkan oleh tim pengacara. "Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," tandas Aziz.

Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab. Foto: MP/Fadli

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Baca Juga

Penuhi Panggilan Polisi, Rizieq: Dengan Izin Allah, Saya Bisa Hadir

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. (Pon)

#Rizieq Shihab #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan