Rizieq Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2017
Rizieq Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Rizieq saat berorasi dalam Aksi 212 jilid II di depan gedung DPR/MPR, Selasa (21/02). (MP/Dery Ridwansah)

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengisyaratkan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi ke pengadilan.

"Praperadilan dulu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).

Sugito mengatakan, tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.

Diungkapkan Sugito, Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka namun dianggap memaksakan dan direkayasa.

Sugito menambahkan, Rizieq belum akan pulang ke Indonesia dan akan tetap berada di Arab Saudi hingga menunggu keadaan kondusif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza.

Sumber: ANTARA

#Pornografi #Rizieq Shihab #Habib Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan