MerahPutih.com - Kader Gerindra DKI Jakarta Timur diminta untuk nurut apa yang menjadi keputusan Ketua Umum (Ketum) Prabowo Subianto terkait status M Taufik sebagai anggota partai berlambang kepala burung garuda tersebut.
"Kami sudah bilang kewenangan ada di DPP, kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai apalagi DPP," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Oleh karena itu, Riza meminta, kadernya untuk menyerahkan sepenuhnya ke Prabowo ihwal status M Taufik di Gerindra. Sebab, kewenangan ada di DPP yakni di tangan Prabowo apa pun putusannya harus diterima kader.
Baca Juga:
Respons M Taufik Dengar Giring Ingin Maju di Pilgub DKI 2024
"Pak Prabowo Subianto sebagai ketum perlu kita akan dukung penuh, apa pun keputusan beliau, beliau tahu apa yang terbaik bagi semua," paparnya.
Riza yang juga sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta ini mengungkapkan, pihaknya belum bisa ungkapkan apakah DPD akan tegus DPC Gerindra Jaktim soal gugatan ke Prabowo itu.
"Nanti ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya, yang penting semua keputusan ada di DPP, di Pak Prabowo, kami hanya menunggu, Apapun keputusannya itu yang terbaik kami hanya melaksanakan," ungkapnya.
Baca Juga:
DPD DKI Gerindra Tunggu Surat Pemecatan M Taufik dari DPP
Diketahui, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto terkait status M Taufik di Gerindra.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim Faisal S Nata. Sedangkan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7). (Asp)
Baca Juga:
M Taufik Dipecat Gerindra, Syarif: Dia Guru Bagi Saya