MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6,93 triliun.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya dalam waktu lima hari.
Menurut Mensos Risma di Jakarta, Jumat (3/6), temuan yang diserahkan BPK tersebut adalah temuan sementara yang biasa dilakukan, untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.
Baca Juga:
Ke Cirebon dan Brebes, Jokowi Bagikan Bansos dan Resmikan Jalan
“Jadi, memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma, dikutip Antara.
Risma meyakini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Sosial, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut.
“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar dia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ada Bansos Rp 600 Ribu bagi Pemilik E-KTP Belum Dapat Bantuan #dirumahaja
Sebelumnya, anggota BPK Achsanul Qosasi menjelaskan, dana sebesar Rp 5,5 triliun yang disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Sehingga, dari Rp 120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, dan Rp 5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS.
BPK meminta Kementerian Sosial untuk memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp 5,5 triliun tersebut.
Achsanul mengatakan, ada masalah pembaruan data karena banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing.
Selain itu, Achsanul menyebut praktik pemimpin daerah di sejumlah daerah yang hanya memberi daftar nama dari tim sukses yang memilih mereka untuk menerima bansos. (*)
Baca Juga:
Kini, Uang Bansos Sembako Rp 200 Ribu Per Bulan Bisa Dicairkan di PT Pos