MerahPutih.com - Antisipasi penyebaran COVID-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan dua surat edaran (SE) untuk beberapa pihak.
Kedua SE tersebut bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada pengelola tempat kerja, serta 443/11048/436.8.4/2020 untuk ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.
“Saya memberikan surat edaran kepada para RT dan RW untuk memantau warga yang ke luar kota. Juga untuk perusahaan untuk bisa men-tracing pegawai yang ke luar kota,” tutur Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat diwawancarai, Senin, (14 /12).
Baca Juga:
Ia menambahkan, pihaknya menginstruksikan kepada pemilik tempat usaha, jika ada pegawai bepergian jauh selama tiga hari selama masa liburan, wajib swab tes sebelum beraktivitas kembali.
“Kita sudah ada protokolnya, SE sudah kita bagi, jika lebih tiga hari dan swab test itu harus dikerjakan. Hotel juga diperintahkan, kalau di hotel lebih dari tiga hari, maka harus periksa dulu, swab,” imbuh Risma.

Pihaknya meminta agar masyarakat Surabaya tak menggelar perayaan tahun baru dahulu, sebab pandemi COVID-19 masih belum usai.
“Ya sementara ditahan dulu lah, dan tidak menyarankan untuk menggelar malam tahun baru. Tahun ini saja. Jika tahun ini selesai, insyaallah tahun depan bisa seperti semula,” tegasnya.
Baca Juga:
PDIP Surabaya Bicara Tawaran Risma Jadi Mensos Baru Kabinet Jokowi
Ia tak menginginkan libur tahun baru membuat angka kasus COVID-19 di Surabaya kembali melejit. Itu pernah terjadi pada libur panjang di akhir Oktober 2020 lalu.
“Kemarin memang ada kenaikan lagi, dan kita cek ternyata memang ada, mereka pergi ke luar kota. Saya minta tahun ini sementara tidak melakukan perjalanan ke luar kota dulu untuk liburan,” pungkas Risma. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga: