Ridwan Kamil Pastikan Upah Buruh di Atas 1 Tahun Naik 5 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Desember 2021
Ridwan Kamil Pastikan Upah Buruh di Atas 1 Tahun Naik 5 Persen
Demo buruh. (Foto: MP/ Rizky)

MerahPutih.com - Penentuan upah buruh provinsi dan kabupaten/ kota (UMP/UMK) di Jawa Barat masih terus bergulir. Pemrov Jawa Barat menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memilih taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan. Namun, mengisyaratkan akan adanya kenaikan sebesar 3,27 hingga 5 persen bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga:

Pengusaha Ngotot Jalankan Aturan UMP Naik Rp 37.749

Ridwan Kamil diklaim menjanjikan skema kenaikan upah bagi pekerja di atas 1 tahun, akan menggunakan struktur skala upah.

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu," ucap Roy, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12).

Roy mengaku, akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.


"Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucapnya.


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.


"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Antara)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Antara)


Ridwan Kamil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum.

Ia menegaskan, upah minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, yang jumlahnya di Jawa Barat, tidak lebih dari 5 persen. Sementara yang 95 persennya atau yang di atas satu tahun.

"Yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun," imbuhnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Langkah Apindo Setelah Anies Resmi Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

#UMK #UMP #Upah Minimum Provinsi #Ridwan Kamil #Upah Buruh
Bagikan
Bagikan