Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab Atas Kekisruhan Kasus Rizieq Shihab

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Desember 2020
Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Tanggung Jawab Atas Kekisruhan Kasus Rizieq Shihab
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat dalam kasus kerumunan datangnya Rizieq Shihab ke Indonesia.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini, berpendapat bahwa kekisruhan ini dimulai sejak adanya pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga

KPK Didorong Jerat Mensos Juliari dengan Pasal 2 UU Tipikor

"Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statemen dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil kepada wartawan di Polda Jabar, Rabu (16/12).

Ia menuturkan, dari situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara akibat ucapan 'selama tertib dan damai boleh'.

"Maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," tambah Emil.

Emil mengatakan, bahwa dalam Islam, adil itu menempatkan semua sesuai dengan tempatnya.

Ia mempertanyakan kenapa hanya Gubernur Jabar dan Gubernur DKI Jakarta saja yang dimintai keterangan, tapi seharusnya Mahfud pun, harus bertanggung jawab atas rentetan kekisruhan ini.

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya, jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucap Emil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Emil mempertanyakan mengapa hanya dirinya dan kepala daerah lain yang dimintai keterangan. Padahal ada tiga lokasi kerumunan saat kedatangan Rizieq, yakni di Bandara, Jakarta, dan Bogor.

"Kalau sistem hukum mau pakai keadilan maka semua proses dari awal sampai peristiwa juga harus dilakukan hal yang sama. Ini opini pribadi ya," imbuhnya.

Alalagi, dampak rentetan kerumunan ini tidak hanya meminta keterangan para kepala daerah tapi juga pihak lain yang dinilainya harus bertanggung jawab.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Mahfud pada 9 November 2020, tepatnya sehari sebelum Habib Rizieq tiba di Indonesia. Melalui sebuah video, Mahfud berbicara perihal kepulangan Rizieq.

Menurut dia, Rizieq memiliki hak kembali ke Indonesia. Sebab, pentolan Front Pembela Islam (FPI) merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Sekarang mau pulang, kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi," lanjutnya.

Mahfud, dalam pernyataannya, kemudian mempersilakan jika ada masyarakat yang ingin menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan harus menjaga ketertiban. (Knu)

Baca Juga

Hina Jokowi dan Megawati, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

#Rumah #Ridwan Kamil
Bagikan
Bagikan