Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Jawa Barat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Desember 2021
Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Jawa Barat
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru (nataru).

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.

Baca Juga

Malam Tahun Baru 2022, Jalur Puncak-Cipanas Ditutup Pukul 20.00 WIB

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, destinasi wisata, keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," ucap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam keterangan persnya di Bandung, Kamis (16/12).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, meski kasus COVID-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada. Oleh karenanya, penanganan pandemi COVID-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," ujar Kang Emil.

Dia mengatakan, Pemprov Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa berjalan optimal.

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," tegasnya.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga

Anies Terapkan PPKM Level 1 Libur Natal dan Tahun Baru

Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Kelima, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keenam, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

Terakhir, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Sehingga diharapkan orang tua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, sehingga upaya-upaya ini mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan," kata Kang Emil.

"Sambil mengimbau kalau bisa berbahagianya liburannya di rumah itu tidak perlu mencari piknik ke mana-mana," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh saat Natal dan Tahun Baru

#Malam Tahun Baru #Tahun Baru #Ridwan Kamil #Gubernur Jawa Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan