TANGGAL 7 Februari 2021 mungkin menjadi hari apes untuk seorang Ridho Rhoma. Tentu masih terbenak di pikiran tentang kasus penangkapan anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga:
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi akibat Kasus Narkoba

Berlokasi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
"Benar (Ridho Rhoma ditangkap). Beliau (Kombes Pol Yusri Yunus) nanti rilis," ujar Ahrie saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2).
Saat diperiksa di kantor polisi, Ridho Rhoma positif Amphetamine alias ekstasi. Sementara dua orang rekannya negatif dan masih berstatus saksi.
Baca juga:
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Jawaban Manajernya
Lihat postingan ini di Instagram
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tersandung dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pada 2017 ia pernah terkandung kasus yang sama. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Kala itu, Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018. Kemudian pada 2021 Ridho divonis selama dua tahun. Ia menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (far)
Baca juga: