MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2).
Baca Juga
Majelis Hakim Beberkan Peran Ricky Rizal di Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman memerintahkan terdakwa RR untuk tetap berada di dalam tahanan.
"Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan di perkara lain," lanjut Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya sebesar 5 ribu rupiah," lanjut hakim.
Baca Juga
Hal memberatkan ialah terdakwa Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Lalu, hal meringankan adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Asp)
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf