Richard Eliezer Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 November 2022
Richard Eliezer Tak Kuasa Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

MerahPutih.com - Bharada Richard Eliezer mengungkap alasannya tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.

Richard mengungkapkan ketakutan yang dialaminya untuk menolak perintah Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat irjen.

Rasa takut itu membuatnya tidak punya pilihan selain melaksanakan perintah eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga:

Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Hal itu disampaikan Richard saat duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (30/11) kali ini yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Richard juga merupakan terdakwa di kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia diminta keterangan sebagai saksi.

"Saya merasa takut sama FS (Ferdy Sambo)," ujar dia dalam persidangan.

Ia menjelaskan, rasa takutnya untuk menolak perintah karena Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua. Dia turut mengungkit soal jauhnya jarak pangkat antara dirinya dengan Sambo.

"Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," tutur Bharada Richard.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Minta Kasat Reskrim Tak Bikin Ramai Kematian Brigadir J

Richard juga mengaku pernah dimarahi oleh Ferdy Sambo saat menyupirinya.

“Kenapa?,” tanya hakim.

“Biasanya di mobil Yang Mulia. Kalau ada pas di jalan, terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah,” ucap Richard.

“Kenapa?” tanya hakim.

“Takut kesambar. Maksudnya mobil kami takut nyenggol motor Yang Mulia,” jelas Richard.

“Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor? Di situ saudara FS marah sama saudara?,” tanya hakim lagi.

“Siap Yang Mulia,” tandas Richard.

Ia lantas mengakui ulahnya melakukan eksekusi yang menewaskan Brigadir J. Dia mengaku telah berbuat dosa.

"Saya merasa berdosa Yang Mulia," imbuh Richard dengan nada lirih.

Richard, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

10 Saksi Bakal Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan