MerahPutih.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tidak ditempatkan di sel khusus selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo menjelaskan, Richard ditahan bersama tahanan lain di sel yang sama.
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa, sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot, Selasa (28/2).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Nyatakan Perang Lawan Geng Ferdy Sambo
Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022.
Gatot menegaskan bahwa tidak ada sel khusus di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sel yang ditempati oleh Richard Eliezer selama menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan sama seperti sel tahanan lain.
"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," jelasnya.
Dia mengatakan, Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus.
Setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan termasuk Richard Eliezer sama. Hanya saja, selama penahanan, ada tambahan pengamanan dari LPSK.
"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.
Baca Juga:
Justice Collborator Jadi Salah Satu Alasan Richard Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Richard Eliezer telah resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2) untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.
Namun, Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim selama menjalani masa penahanan atas rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan
Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang, malam harinya Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim