MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer mengungkapkan kesaksiannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dalam pengakuannya, ia menyebut otak pelaku, Ferdy Sambo disebut menaruh senjata di tangan kiri jasad Yosua setelah penembakan.
Baca Juga:
Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada
Padahal, Bharada Richard menyebut kalau Yosua bukan sosok kidal. Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit soal keakraban Bharada Richard dengan Yosua. JPU lalu menanyakan soal kebiasaan Yosua.
"Apakah saudara Yosua kidal?," tanya JPU dalam persidangan.
"Tidak. (Pakai tangan) kanan," kata Bharada Richard.
JPU kembali mencecar soal Sambo yang menembakan pistol Yosua ke arah berlawanan. Hal ini dilakukan demi mendukung skenario fiktif baku tembak mengenai penyebab tewasnya Yosua.
"Pada waktu saudara melihat posisi Pak Ferdy Sambo yang menembakkan ke arah TV itu di sebelah mananya korban? Ini kan korban tertelungkup pada waktu dipegangkan," cecar JPU.
"Tangan kiri Pak," jawab Richard tegas.
"Makanya tadi saya tanyakan apakah korban kidal?" tanya JPU.
"Tidak," respons Bharada Richard.
Ia lantas mengungkap terdakwa Ferdy Sambo mengokang senjata api dua kali pada saat pembunuhan terjadi.
Baca Juga:
Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi
Ia mengatakan Sambo maju ke arahnya setelah dia menembak Brigadir Yosua. Richard pun mendengar Sambo mengokang senjata api dua kali. Kokangan pertama untuk menembak Brigadir Yosua.
Sedangkan kokangan kedua untuk menembak arah berlawanan, tepatnya pada dinding di atas televisi.
"Dua kali bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke arah atas TV. Dikokang lagi," jelas Bharada Richard.
Richard juga menyebut mantan Kadiv Propam itu menggunakan senjata api jenis HS pada kokangan keduanya.
"Baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga. Kan, balik arah tuh, pak Ferdy Sambo ke atas TV itu nembak. Nah, itu pas pegang senjata dikokang lagi. Itu saya lihat sudah (senjata api jenis) HS," kata dia
Penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy turut memperkuat keterangan kliennya. Ronny menegaskan Sambo menggunakan dua senjata berbeda saat peristiwa penembakan.
"Senjata yang pertama itu adalah yang menembak almarhum Yosua. Kemudian kokang yang kedua itu tembakan tembok itu senjata HS milik almarhum," kata Ronny saat ditemui setelah persidangan.
Richard bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Romo Magnis hingga Reza Indragiri akan jadi Ahli Meringankan Bharada E