MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan Susi, salah satu asisten rumah tangga di kediaman Ferdy Sambo.
Wanita itu dihadirkan dalam sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam keterangannya, Susi mengungkapkan soal peristiwa yang dialami terdakwa Putri Candrawathi di Magelang, rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan hingga keseharian Ferdy Sambo di rumah.
Baca Juga:
Agenda Sidang Pekan ke-3 Pembunuhan Brigadir J
Richard menilai, Susi banyak berbohong saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohong,” kata Richard menyampaikan keberatan atas kesaksian Susi, Senin (31/10).
Richard merinci keberatannya.
Pada 4 Juli 2022 di rumah Magelang, Richard melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.
Namun berbeda dengan keterangan Susi, Richard membantah ia mengatakan sesuatu kepada Brigadir J.
“Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat, tetapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan, ‘Jangan gitulah Bang,’ kepada Yosua. Padahal itu tidak benar saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” kata Richard yang kini potongan rambutnya tampak stylish dan mengenakan kemeja putih.
Kemudian, Richard juga membantah keterangan Susi yang mengatakan Ferdy Sambo sering di rumah Saguling dan Duren Tiga, serta pengakuan Susi yang sering menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo.
“Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di rumah Jalan Bangka, untuk Sabtu-Minggu saja baru balik ke rumah Saguling,” ujar Richard.
Richard mengatakan, beberapa bulan lalu Ferdy Sambo terkena COVID-19.
Beberapa ajudan lain juga terpapar COVID-19. Adapun isolasi dilakukan di kediaman Jalan Bangka.
Setelah Ferdy Sambo terpapar, salah seorang anak perempuannya juga isolasi di Jalan Bangka dan tidak pernah isolasi di Duren Tiga.
Susi mengatakan, Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Richard membantahnya.
Ia mengatakan, Brigadir J memiliki kamar di rumah Saguling.
“Saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang ada barang-barang almarhum semua,” kata Richard.
Baca Juga:
Saksi Ungkap CCTV Berisi Brigadir J Masih Hidup
Richard juga membantah pengakuan Susi yang tidak melihat senjata laras panjang Brigadir J.
Menurutnya, Susi melihat jelas senjata laras panjang Brigadir J karena ukurannya cukup besar.
“Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas sekali cukup besar Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang dan pasti kelihatan,” tutur Richard.
Kuasa hukum Richard Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Susi dengan pasal kesaksian palsu.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menyampaikan, Susi selalu berbelit-belit dan tak konsisten saat bersaksi.
Dalam konteks tersebut, Susi dinilai telah melecehkan marwah peradilan.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," kata Ronny.
Ronny berpendapat, keterangan bohong Susi bisa berdampak luas.
Selain memberatkan Richard selaku kliennya, lanjut dia, keterangan Susi juga akan melukai hati keluarga Brigadir J.
Untuk itu, Ronny berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Di sini, kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami, bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tutup dia.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali.
Bahkan, langsung menjawab "tidak tahu" dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Richard Eliezer.
Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo). (Knu)
Baca Juga:
Pesan Menyentuh Orangtua Brigadir J ke Bharada E: Kamu Harus Jujur!