Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Februari 2023
Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Sebelum vonis dijatuhkan, majelis menilai, Richard Eliezer memiliki kesempatan menggagalkan pembunuhan itu, tapi tidak dilakukannya.

Hal itu disampaikan hakim anggota Alimin Ribut yang awalnya mengungkit soal pernyataan "siap komandan" dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga:

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan

Menurut hakim, Eliezer sedari awal telah mengetahui adanya rencana untuk membunuh Brigadir J.

"Terdakwa sudah tahu timbul maksud Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua dan dengan jawab siap komandan serta menambah peluru Glock 17, pemberian saksi Ferdy Sambo menegaskan kesediaan terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua," kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hakim juga mengungkit soal momen Richard Eliezer berdoa di rumah Duren Tiga jelang penembakan Brigadir J.

Menurut hakim, hal itu tidak berkontribusi terhadap upaya menggagalkan pembunuhan tersebut.

Eliezer, justru turun dari lantai 2 menemui Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir J.

"Saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa dengan, 'Woy kamu tembak cepat, kau tembak cepat.' Terdakwa telah mengarahkan Glock 17 miliknya ke tubuh Yosua menembakkan 3 sampai dengan 4 kali sehingga mengenai tubuh korban vital antara lain dada sebelah kiri," papar hakim.

Baca Juga:

Keluarga Richard Eliezer Doakan Hakim Diberi Kebijaksanaan Jelang Pembacaan Vonis

Menurut hakim, sejatinya Eliezer bisa tidak membunuh Brigadir J dengan mengarahkan tembakan ke anggota tubuh lainnya. Tetapi, Eliezer justru menembak di bagian dada yakni daerah vital tubuh Yosua.

"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan. Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," kata hakim.

Hakim juga mengatakan Eliezer menembak tiga sampai empat kali ke tubuh Yosua. Karena itu, hakim pun menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan.

"Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti," tegas hakim.

Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Brigadir J telah terbukti dilakukan Eliezer.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Jalani Vonis Hari Ini

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan