Ribuan Wisatawan Ditolak Masuk Kebun Raya Bogor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Desember 2020
Ribuan Wisatawan Ditolak Masuk Kebun Raya Bogor
Kebun Raya Bogor (Foto: Kebun Raya).

MerahPutih.com - Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menurun. Pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, jumlah pengunjung sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.

Penurunan terjadi setelah pemerintah menerapkan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020.

Baca Juga:

Aparat Keamanan Diminta Waspada Jelang Malam Pergantian Tahun

Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) Zainal Arifin menegaskan, penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor, sedangkan pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan domisilinya di Bogor.

Ia memaparkan, sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis (24/12) sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor, karena tidak diizinkan masuk.

Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional, yakni pintu utama atau pintu I di Jalan H Juanda serta pintu III di Jalan Raya Pajajaran.

Zainal menjelaskan, di pintu masuk penjagaan terhadap pengunjung dilakukan oleh petugas tiket, Satpam Kebun Raya Bogor, serta diawasi oleh petugas dari Satpol PP Kota Bogor.

Pengunjung kebun raya
Pengunjung Kebun Raya Bogor. (Foto: Antara)

Bahkan, pada hari pertama diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif, juga ada pengawasan dari petugas Kepolisian.

"Pada hari pertama diberlakukan aturan ini, Wali Kota Bogor meninjau langsung ke Kebun Raya Bogor," katanya.

Menurut Zainal, penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020, serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020.

"Sasarannya, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pengelola Kebun Raya Bogor mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran COVID-19 selama liburan Nataru tahun 2020," katanya. (*)

Baca Juga:

Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Larangan Tahun Baru Bagi Warganya

#Kota Bogor #Kebun Raya Bogor
Bagikan
Bagikan