MerahPutih.com - Ribuan Rukun Tetangga (RT) di ibu kota akan dilakukan penerapan jam malam lantaran masuk zona merah akibat masih ada warganya yang terpapar COVID-19.
Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT), wilayah RT tersebut diberlakukan jam malam.
Baca Juga
Perpanjang Lagi PPKM Selama 2 Pekan, Anies: Kita Belum Menang Lawan Pandemi
“Di Jakarta ini kan kita punya 30.407 RT. Seluruhnya yang zona merah ada 210 RT di Jakarta Timur, 634 RT di Jakarta Barat, di Jakarta Utara terdapat 755 RT, untuk wilayah Jakarta Selatan ada 488 RT dan sebanyak 571 RT di wilayah Jakarta Pusat masih masuk zona merah,” ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, Kamis (22/4).
Riza menjelaskan, karena diberlakukan jam malam, ribuan RT yang zona merah dibatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"RT RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran maupun berkerumun keluar ke rumah,” tutur politikus Gerindra DKI Jakarta ini.

Nantinya, lanjut Riza, setiap jalan di kawasan zona merah bakal dilakukan penutupan dengan portal oleh petugas jaga atau pihak RT maksimal pukul 20.00 WIB.
"Jadi komunikasinya sudah ada di situ, nanti yang mengatur Satgas COVID-19 di tingkat RT pengaturannya,” papar Riza.
Untuk itu, Riza meminta, kepada masyarakat untuk memperhatikan adanya jam malam jika di wilayah RT nya masuk zona merah. Hal itu dilakukan guna menekan semaksimal mungkin penyebaran wabah COVID-19.
"Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran corona bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Jadi perlu ada terobosan-terobosan selain terus meningkatkan vaksinasi dan upaya-upaya 3 M,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga