Ribuan Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Desember 2021
Ribuan Personel Satpol PP DKI Dikerahkan Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru
Sejumlah [ersonel Satpol PP mengikuti Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

MerahPutih.com - Ribuan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta dikerahkan dalam mengantisipasi perayaan malam tahun baru 2022 di lima wilayah ibu kota.

"1.695 yang kemudian kita turunkan dari semua 5 wilayah kota," ucap Kepala Satpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Jumat (31/12).

Baca Juga

Pemprov DKI Dukung Peningkatan Ekspor Pertanian dan Peran Pelabuhan Tanjung Priok

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini menuturkan, anggota Satpol PP ini diterjunkan di tempat-tempat yang mempunyai potensi keramaian. Seperti di mal, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, rumah makan.

Termasuk juga 11 lokasi yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai lokasi crowd free night (CFN).

"Maka Satpol PP ikut bergabung bersama rekan-rekan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan penyekatan di berbagai titik," ujarnya.

Nantinya, para korps keamanan DKI ini juga bakal melakukan patroli untuk mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kemudian juga patroli di kawasan-kawasan yang tadi saya katakan fasilitas umum, jalan-jalan yang punya potensi adanya kerumunan," paparnya.

Baca Juga

Ratusan Personel Satpol PP Jaga Titik Rawan Kerumunan di Jakpus

Arifin juga mewanti wanti pelaku usaha baik restoran, rumah makan, cafe maupun hotel untuk menaati aturan yang ada dengan menutup usaha pada pukul 22.00 WIB.

Lanjut dia, setelah malam tahun baru pada tanggal 1 dan 2 Januari pengawan akan dilakukan pada tempat wisata. Petugas juga diminta berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, Ormas, dan perangkat pemerintah lainnya.

"Tentu kita memastikan bahwa bisa mematuhi apa yang telah ditetapkan dan semua ini ditunjukan dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat untuk tidak lagi terjadi penyebaran kasus COVID-19, agar tetap terkendali," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Satpol PP DKI Kantongi Lebih dari Rp 2 Miliar dari Pelanggar Prokes, Ini Rinciannya

#Satpol PP #Kasatpol PP #Malam Tahun Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan