Ribuan Pelamar Incar 27 Kursi Direktur di Badan Otorita IKN IKN Nusantara. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka lowongan kerja jabatan Kepala Biro/Direktur. Seleksi ini diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor P.002/Otorita IKN/XI/2022. Pembukaan ini dimulai 10 November dan ditutup pada 16 November 2022.

Tercatat, sebanyak 1.106 pelamar dari berbagai daerah di Indonesia mengincar 27 kursi direktur/kepala biro di lingkungan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), menggambarkan minat masyarakat cukup tinggi ingin berkontribusi langsung terhadap pembangunan IKN.

Baca Juga:

Banyak Investor Tertarik Kucurkan Dana untuk IKN

"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh pelamar yang ingin secara langsung berperan langsung membangun IKN, yakni dengan ingin bergabung di OIKN," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono, Rabu (14/12).

Dari seluruh pelamar yang masuk itu, panitia seleksi harus melakukan seleksi sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya, sehingga yang secara administrasi lengkap akan melanjutkan tes lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi, ujar Sidik, terhadap 1.106 pelamar yang masuk, sedangkan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi hanya 151 pelamar.

Dari 151 pelamar tersebut jumlah yang memenuhi persyaratan terdiri dari 101 pelamar PNS dan 50 pelamar non-PNS, sehingga pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap selanjutnya, yakni seleksi penulisan makalah yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Desember 2022 pukul 14.00 WIB.

Ia melanjutkan, pada pengumuman seleksi jabatan 10 November lalu, terdapat 27 posisi jabatan yang dibuka, namun jumlah pelamar banyak yang belum memenuhi prasyarat, kemudian dilakukan perpanjangan masa perekrutan.

Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, terdapat dua jabatan dengan hanya satu pelamar yang memenuhi syarat, yaitu untuk jabatan Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, kemudian jabatan Direktur Pendanaan.

Atas hasil ini, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/2020, kedua jabatan tersebut tidak dapat diikutsertakan pada tahapan seleksi terbuka selanjutnya.

Sementara itu, sebanyak 1.106 pelamar yang masuk ke OIKN dan ingin duduk pada 27 posisi yang dibuka antara lain sebagai Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama ada 63 pelamar, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat 148 pelamar.

Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan 37 pelamar/orang, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa 81 orang, Direktur Hukum 36 orang, Direktur Kepatuhan 20 orang, Direktur Pengawasan dan Audit Internal 41 orang, Direktur Perencanaan Makro 22 orang.

Direktur Pengembangan, Pemanfaatan Kehutanan, dan Sumber Daya Air 21 orang, Direktur Ketahanan Pangan 33 orang, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha 19 orang, Direktur Pendanaan 8 orang, Direktur Pembiayaan 26 orang.

Sementara, Direktur Sarana Prasarana Dasar 35 orang, Direktur Sarana Prasarana Sosial 14 orang, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan 48 orang, kemudian Direktur Bidang Pelayanan Dasar ada 58 orang pelamar. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPD RI Peringatkan Revisi UU IKN Tidak Tabrak UU Agraria

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Penerima Vaksin Booster Capai 37,45 Juta Jiwa
Indonesia
Penerima Vaksin Booster Capai 37,45 Juta Jiwa

Satgas melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis ketiga atau penguat mencapai 37,45 juta jiwa hingga Kamis, pukul 12.00 WIB.

Penyaluran BSU Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Tahun
Indonesia
Penyaluran BSU Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menargetkan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan rampung sebelum akhir 2022.

Anggota Panwaslu Dituntut Miliki Catatan untuk Cegah Pelanggaran Berulang
Indonesia
Anggota Panwaslu Dituntut Miliki Catatan untuk Cegah Pelanggaran Berulang

Bawaslu menyebut pentingnya panitia pengawas pemilu (panwaslu) memiliki catatan pelanggaran guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

Jemaah Haji dan Umrah Sudah Bisa Mencium Ka'bah
Dunia
Jemaah Haji dan Umrah Sudah Bisa Mencium Ka'bah

Sebelumnya, jemaah haji tidak dapat menyentuh Ka'bah karena sekelilingnya dibatasi dengan bangunan setinggi sekitar 130 cm.

Kebocoran Data Pribadi Momentum Bentuk Peta Jalan Keamanan Siber
Indonesia
Kebocoran Data Pribadi Momentum Bentuk Peta Jalan Keamanan Siber

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyebut fakta bahwa keamanan data di Indonesia sangat rentan pembobolan.

Komposisi TGIPF Tragedi Kanjurungan, Mantan Pimpinan KPK dan BNPB Dilibatkan
Indonesia
Komposisi TGIPF Tragedi Kanjurungan, Mantan Pimpinan KPK dan BNPB Dilibatkan

Totalnya ada 13 orang, tiga orang pimpinan tim dan 10 orang sebagai anggota.

Dewan Pers Sebut Media Online Dominasi Pelanggaran Konten Hingga Salahi Kode Etik
Indonesia
Dewan Pers Sebut Media Online Dominasi Pelanggaran Konten Hingga Salahi Kode Etik

Angka pelanggaran yang dilakukan oleh insan pers tanah air terpantau tinggi. Dewan Pers mencatat sebanyak 691 kasus pelanggaran pers terjadi selama 2022.

Jokowi Minta Pemudik Segera Kembali
Indonesia
Jokowi Minta Pemudik Segera Kembali

Puncak arus balik diprediksi bakal terjadi 6-8 Mei 2022. Presiden Joko Widodo pun meminta agar pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi agar kembali lebih awal.

Ketua DPD Harap RKUHP Tak Bungkam Kritik Publik
Indonesia
Ketua DPD Harap RKUHP Tak Bungkam Kritik Publik

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meminta agar prinsip kehati-hatian dikedepankan dalam membahas RKUHP.

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers
Indonesia
AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Ancaman Kebebasan Pers

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selangkah lagi disahkan DPR. Namun, sejumlah kontroversi masih saja mengiringi karena dianggap ada beberapa pasal bermasalah didalam RKUHP itu.