Ribuan Pekerja di DIY yang Dirumahkan Kembali Bekerja

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 September 2021
Ribuan Pekerja di DIY yang Dirumahkan Kembali Bekerja
Buruh di DIY berunjuk rasa menuntut upah rendah dihapuskan. Foto: MP/Teresa Ika

MerahPutih.com - Penurunan level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat sejumlah perusahaan kembali beroperasi. Hal ini membuat ribuan pekerja yang sempat dirumahkan akibat pandemi kembali bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, sejumlah perusahaan sudah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi. Sehingga perekonomian mulai menggeliat.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Salurkan Subsidi Upah ke 232 ribu Pekerja

"Banyak perusahaan yang sebelumnya berhenti beroperasi, mulai memproduksi lagi. Sehingga mereka kembali mempekerjakan karyawannya"kata Aria di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (10/9).

Tercatat ada enam perusahaan di kota gudeg yang telah mengantongi izin beroperasi 100 persen dari Kementerian Perindustrian.

Ia melanjutkan ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan perusahaan boleh beroperasi 100 persen. Pertama, lanjut Aria, yakni berkaitan dengan sarana protokol kesehatan, kemudian penerapan aplikasi PeduliLindungi.

"Berikutnya, cakupan vaksinasi karyawan perusahaan lebih dari 90 persen. Terakhir telah memperoleh izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)," tutur dia.

Buruh di DIY berunjuk rasa menuntut upah rendah dihapuskan. Foto: MP/Teresa Ika
Buruh di DIY berunjuk rasa menuntut upah rendah dihapuskan. Foto: MP/Teresa Ika

Empat kriteria tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan di DIY. Berdasarkan pantauannya, hampir seluruh perusahaan di DIY sudah memenuhi empat persyaratan tersebut. Hanya tinggal mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, berdasarkan data per Agustus 2021, Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja dirumahkan dan 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Aria mengatakan bagi pekerja yang masih dirumahkan, pemerintah telah mengucurkan bantuan antara lain melalui bantuan subsidi upah (BSU),dan bantuan sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial.

Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir sebelumnya menyebutkan sebanyak 232.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan di DIY menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

Asri menuturkan jumlah penerima subsidi upah senilai Rp 1 juta per orang di DIY mengalami penurunan dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja.

Penurunan tersebut, menurut dia, disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp 5 juta per bulan menjadi di bawah Rp 3,5 juta per bulan. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

Jamasan Tombak Pusaka Kota Yogyakarta Digelar dengan Prokes COVID-19

#Kota Yogyakarta #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan