Ribuan Pegawai di Jakarta Pusat Kena PHK akibat COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Mei 2020
Ribuan Pegawai di Jakarta Pusat Kena PHK akibat COVID-19
Ilustrasi PHK. Foto: Net

MerahPutih.com - Sebanyak 16.699 pegawai di Jakarta Pusat terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja karena imbas dari COVID-19.

Adapun sebanyak 13.949 orang harus dirumahkan akibat perusahaan tempatnya bekerja tutup, sedangkan ada 2.750 orang harus menjadi korban PHK.

Baca Juga

Presiden Jokowi Minta Evaluasi Total PSBB dan Penyaluran Bansos COVID-19

Mereka terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaannya tutup akibat tak ada pemasukan dan pendapatan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas corona.

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim mengatakan, data pegawai itu didapatnya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Fidiyah di Jakarta, Senin (4/5).

PHK
Ilustrasi pegawai di PHK

Berdasarkan data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, didapatkan karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan paling banyak menerima PHK dan dirumahkan dengan jumlah 11.792 orang.

Sedangkan dari sektor informal seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat sebanyak 4.907 orang terdampak PHK atau dirumahkan.

Baca Juga

Sandiaga Uno Khawatir 'Cash Flow' UMKM Tergerus Gegara COVID-19

Untuk memfasilitasi korban PHK atau yang dirumahkan, Pemerintah Pusat menyediakan program pelatihan bagi para pekerja itu melalui program kartu prakerja.

Sebanyak hampir 17.000 orang itu termasuk dalam pendataan Kemnaker RI yang mencatat 1.722.958 pekerja yang terdampak COVID-19 dengan status pekerjaan dirumahkan ataupun PHK di Seluruh Indonesia. (Asp)

#PHK #PHK Massal #Ancaman PHK Massal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan