Ribuan Orang Jadi Korban Swab Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 April 2021
Ribuan Orang Jadi Korban Swab Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

MerahPutih.com - Polisi mengungkap eks Business Manager Kimia Farma PM dan empat bawahannya telah memulai tes antigen pakai alat bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara sejak Desember 2020.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan, setidaknya ada 250 orang dalam satu hari menjalani tes antigen di laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Bandara Kualanamu.

Setengahnya diduga menjadi korban tes antigen bekas tiap hari.

Baca Juga:

Swab Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Sejak Desember 2020

"Yang jelas satu hari ada kurang lebih 100 sampai 150 dan 200 penumpang yang melakukan swab test ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, maka kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100 udah 9 ribu orang," ujar Panca kepada wartawan, Jumat (30/4).

Dampak dari tindak kejahatan ini tentu saja si pemakai bakal terkontaminasi virus dari orang lain. Bahkan, yang tadinya negatif bisa menjadi positif karena memakai alat tes bekas.

Panca menduga, aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah eks BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), lalu mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30).

Pelaku terakhir adalah mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).

Kelimanya dijerat pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar semua yang terlibat dipecat dan diproses secara hukum.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick.

Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan. (ANTARA/HO)
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan. (ANTARA/HO)

Menurutnya, ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Tak hanya itu, dalam kondisi seperti sekarang ini, Erick Thohir juga menyayangkan ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Tak ada toleransi. Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.

Penggerebekan dilakukan di Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma, Lantai M, Bandara Kualanamu, Selasa (27/8) sore.

Penggerebekan dilakukan anggota Dirkrimsus Polda Sumut.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid test antigen positif COVID-19.

Sebab, ia dalam kurun lebih-kurang 1 minggu.

Penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran.

Baca Juga:

Sampai Titik Penyekatan, Pemudik Dipastikan Bakal Dites Swab

Saat penyamaran, salah satu polisi mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen.

Setelah antre, dia masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat rapid test antigen ke lubang hidungnya.

Setelah menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif.

Sempat ada perdebatan soal hasil pemeriksaan itu.

Setelah itu, petugas laboratorium dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.

Hasilnya, didapati alat rapid test antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Perjalanan Diperketat Mulai Hari Ini, Penumpang Wajib Swab 1×24 Jam

#Bandara Kualanamu #COVID-19 #Polda Sumatera Utara
Bagikan
Bagikan