Ribuan Konten Pinjaman Online Ilegal Diblokir Karena Langgar Aturan
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memutus ribuan konten yang berkenaan dengan Financial Techonolgy (fintech) lantaran melanggar aturan perundang-undangan.
Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau illegal.
Baca Juga
“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak komproni terkait pelanggaran-pelanggaran financial tersebut," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jumat (20/8).
Ia menambahkan, makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online. Misalnya, memanipulasi korban Social Engineering.
Yang kedua peretasan informasi melalui metode sniffing dan modus gagal atau kasar. "Yang mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain," tambahnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu sampai ke hilir. Untuk arus hulu melalui gerakan nasional literasi digital.
Baca Juga
Kominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultifasi culture kesebaran, perlindungan privasi dan data pribadi.
“Dengan target tahun ini 12,48 juta rakyat ikut serta di 514 Kabupaten/Kota diseluruh provinsi di Indonesia," tutup pria yang juga Sekjen Nasdem ini. (Knu)