Ribka Tjiptaning Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 14 Mei 2020
Ribka Tjiptaning Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning. Foto: Humas PDIP

MerahPutih.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning mengkritik kebijakan pemerintah yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS itu tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang saat ini sedang dilanda pandemi COVID-19.

"Aku jelas tidak setuju, ya. Itu kan sudah melalui tahapan rapat berkali-kali. Bahkan pernah dipimpin oleh Ketua DPR, Mbak Puan, semua menolak kenaikan BPJS dan diserahkan ke pemerintah. Apalagi pada situasi COVID-19 ini, rakyat sangat terjepit," kata Ribka kepada MerahPutih.com, Kamis (14/5).

Baca Juga

Iuran BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Lalu Dilindas Mobil

Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR ini mendesak Pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran.

"Harapan saya sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan BPJS," ujarnya.

PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning. Foto: Humas PDIP

Ribka mengingatkan kepada Presiden Jokowi bahwa saat ini rakyat sedang bingung dan terhimpit akibat pandemi COVID-19. Pemberian sembako oleh pemerintah, hanya buat rakyat senang sesaat.

"Apalagi yang di PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masa malah naik BPJS. Pemerintah sensitif deh," tegas dia.

Baca Juga

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bukti Pemerintah Jokowi tak Punya Sense of Crisis

Menurut Ribka, Perpres yang dikeluarkan pada 6 Mei 2020 ini juga tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

"Ini sebetulnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA saja. Kenapa harus naik? Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan. Seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol aja bisa 50 persen sampai 30 persen. Ini kenapa BPJS malah naik. Lama-lama orang bisa tidak bayar BPJS," pungkasnya. (Pon)

#BPJS #BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan