MerahPutih.com - Penyanyi Reza Artamevia ternyata baru mulai menjalani proses rehabilitasi pekan depan.
Polisi meralat pernyataan yang menyebut Reza mulai kemarin akan menjalani rehab.
"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombed Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/9).
Baca Juga:
Upaya Pengajuan Rehabilitasi Reza Artamevia Temui Jalan Berliku
Selain waktu, polisi juga meralat lokasi Reza akan direhab.
Semula Reza disebut akan menjalaninya di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.
Namun, kini polisi menyebut pelantun lagu "berharap tidak berpisah" itu akan menjalani proses rehab di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido.
Yusri mengatakan, meski direhab, kasus narkotika yang menjerat Reza masih terus berjalan.
"Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020. Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap pada Jumat (4/9) di sebuah restoran. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,78 gram. Reza membeli sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta.
Reza Artamevia ditangkap bersama dua orang lainnya.
Baca Juga:
Hasil tes urine ketiganya, Yusri menyebut hanya Reza positif narkoba.
"Ketiganya dites urine, yang dua negatif, yang bersangkutan RA positif amphetamine," ujar Yusri.
Yusri membeberkan kalau Reza sudah 4 bulan terakhir mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Reza, kata polisi, kerap memakai karena sering di rumah selama masa pandemi.
"Dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID karena sering di rumah saja," jelas Yusri. (Knu)
Baca Juga: