Reynhard Sinaga Juga Pernah Jadi Korban Predator Seks?
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengomentari kasus mahasiswa Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga, yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Komisioner KPAI Jasra Putra menilai tindakan yang dilakukan Reynhard bisa saja karena trauma pada masa lalunya. Menurut dia, sulit bagi orang yang sudah menjadi korban untuk melepaskan traumanya pada masa lalu.
Baca Juga:
"Kalau pelaku bisa juga korban predator seks pada masa lalu. Dia lalu akan melampiaskannya pada orang lain atau bahkan anak-anak," kata Jasra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/1).
"Anak yang menjadi korban cenderung akan menjadi pelaku di kemudian hari," imbuh aktivis perlindungan anak itu.
Baca Juga:
Media Inggris Tetap Hormati Bangsa Indonesia di Tengah Kasus Reynhard Sinaga
Lebih jauh, Jasra mengungkapkan hukuman penjara yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual bukan jaminan memberikan efek jera. Terpenting memberikan rehabiltasi mental jika benar dipicu trauma masa lalu. Untuk itu, dia menyarankan perlu dilakukan penelusuran terhadap rekam jejak sejarah masa lalu pelaku.
"Ada pihak berwenang yang tentu bisa menjelaskan (soal masa lalunya)," tutup Komisioner KPAI itu.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, dan 14 dakwaan penyerangan seksual, terhadap 48 pria. Tindak kejahatan ini terjadi selama 2,5 tahun, dari Januari 2015 hingga Juni 2017. (Knu)
Baca Juga:
Perkosa 48 Pria di Inggris, Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup