Revitalisasi TIM Tahap Dua, Jakpro Pindahkan 12 Ribu Koleksi Buku

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Januari 2021
Revitalisasi TIM Tahap Dua, Jakpro Pindahkan 12 Ribu Koleksi Buku
Taman Ismail Marzuki (MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan revitalisasi tahap kedua Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

Untuk memuluskan pembangunan tahap kedua ini, sejumlah fasilitas di PKJ TIM akan direlokasi sementara hingga bangunan baru telah rampung dan siap untuk ditempati.

Corporate Communications Manager Melisa Sjach mengatakan, fasilitas Perpustakaan Umum Daerah DKI dan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin mulai proses relokasi, yang dimulai dari pemindahan koleksi buku.

Baca Juga:

Revitalisasi TIM Masuki Tahap 2

"Total, terdapat kurang lebih 120 ribu koleksi buku di Perpustakaan Umum Daerah ini," kata Melisa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/1).

Melisa melanjutkan, koleksi buku-buku tersebut akan dipindahkan ke tiga tempat yakni gedung Depo Arsip Pulomas, gedung Gor Kebon Jahe,
dan gedung Gor Johar Baru. Ditargetkan proses relokasi tersebut rampung 100 persen pada akhir bulan ini.

Progres terkini, pembangunan revitalisasi TIM secara keseluruhan pada tahap I telah mencapai
55,837 persen.

Masterplan revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (ANTARA/HO/Jakarta Propertindo)
Masterplan revitalisasi Taman Ismail Marzuki. (ANTARA/HO/Jakarta Propertindo)

Pada tahap satu, terdapat beberapa area yang sudah rampung dikerjakan. Seperti area
gedung parkir Taman TIM sudah rampung 100 persen.

Kemudian Masjid Amir Hamzah juga sudah selesai dan telah diresmikan oleh Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan pada Juli tahun 2020 lalu.

Kini, pada area gedung wisma seni dan perpustakaan progresnya telah mencapai 38,28 persen. Kini, pembangunan di area ini sedang difokuskan pada pengerjaan galian basement, pekerjaan strutting dan pembesian kolam serta pekerjaan struktur di lantai B1,B2,L1,L2, dan L3.

Baca Juga:

DKM Mesjid Amir Hamzah Minta Ketua DPRD Batalkan Moratorium Revitalisasi TIM

Dalam revitalisasi TIM ini, Pemprov DKI mengeluarkan Pergub Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah dan Kepgub Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.

Pelaksanaan proyek tersebut ditujukan untuk melahirkan kembali PKJ TIM dengan konsep yang berpihak terhadap pemajuan kesenian Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD Kesal Revitalisasi TIM Tak Dihentikan Sementara

#Taman Ismail Marzuki #Perpustakaan Daerah Cikini
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan