Revisi UU MD3 Disahkan, Ketua DPR: Silahkan Gugat ke MK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Februari 2018
Revisi UU MD3 Disahkan, Ketua DPR: Silahkan Gugat ke MK
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempersilahkan bagi siapapun untuk menggugat Revisi UU MD3 yang baru saja disahkan DPR dalam sidang paripurna, Senin (13/2) kemarin.

Dalam revisi UU tersebut tercantum sejumlah pasal tambahan yang dinilai dapat membuat DPR semakin anti kritik.

Adapun pasal tambahan itu adalah pasal 73 membahas mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, kemudian pasal 122 tentang langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan Konstitusi," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan persnya, Selasa (12/3).

Namun demikian, pria akrab disapa Bamsoet itu menegaskan bahwa pengesahan UU MD3 telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR.

"Mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, sebelum disahkan di Rapat Paripurna Dewan juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Pemerintah," ungkap dia.

Pengesahan Revisi UU MD3 menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Bahkan sebagian pengamat menduga pengesahan UU MD3 tak lepas dari keinginan DPR untuk menjauhkan mereka dari kritikan rakyat. (Fdi)

#Bambang Soesatyo #DPR RI #Ketua DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan