Revisi UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Formil
MerahPutih.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan DPR cacat formil.
Dia menjelaskan proses revisi UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan perundang-undangan.
Baca Juga
Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri
"Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019," katanya di Jakarta, Jumat (20/9)
Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa. Padahal, kata dia, prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan partisipasif.
Al Araf menilai secara substansi UU KPK berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan.
Baca Juga
"Oleh karena itu, kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang) KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," ujarnya dilansir Antara.
Menurutnya, upaya menerbitkan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena telah ada preseden hukum, ketika pada 2014 pemerintah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Baca Juga
"Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga antirasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya," pungkasnya. (*)