Revisi UU Justru Membantu KPK Berantas Korupsi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
Revisi UU Justru Membantu KPK Berantas Korupsi
Masyarakat Penegak Demokrasi. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Pro kontra revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. DPR ngotot untuk merevisi UU KPK agar tetap terkontrol. Sementara KPK menolak kewenangannya diamputasi lewat revisi UU.

Masyarakat Penegak Demokrasi menilai sepak terjang KPK saat ini sudah kelewatan. Sehingga menjadi merasa lembaga penegak hukum 'di atas' penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga:

Abraham Samad: Plt Pimpinan KPK Langgar Hukum Jika Usulkan Revisi UU

"KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang," kata Koordinator aksi, Sahrul MS kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/9).

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Merevisi UU KPK, kata Sahrul, justru untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang serius dan tak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

"Bahwa revisi UU KPK justru untuk memperkuat KPK itu sendiri, bukan melemahkan," ungkapnya.

Sahrul juga mengkritik aksi pegawai KPK Jumat (6/9) kemarin yang dianggap berlebihan."Justru itu memberi signal ke publik untuk mendelegitimasi kerja Pansel KPK. Seharusnya KPK memberikan masukan, bukan malah berdemo," ketusnya.

DPR, harus segera melanjutkan revisi UU KPK untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi."DPR juga harus menetapkan 10 capim KPK sebagai apresiasi kinerja pansel selama ini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR: Revisi UU KPK untuk Evaluasi Agar KPK Bisa Dikontrol

#Revisi UU KPK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan