Revisi UU ITE Tak Masuk di Prolegnas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Revisi UU ITE Tak Masuk di Prolegnas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu (MP/Ponco)

Merahputih.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan tidak dimasukkannya revisi UU ITE dalam 33 RUU Prioritas Prolegnas 2021 yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Selasa (9/3).

Hal itu semakin menguatkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU ITE yang kerap menimbulkan kontroversi dalam penerapannya tersebut.

"Sekalipun sudah menduga memang pemerintah dan DPR tidak cukup serius ingin melakukan revisi UU ITE," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Baca Juga:

Deddy Corbuzier Hingga Ferdinand Hutahean Diminta Masukan Terkait UU ITE

Menurutnya, revisi UU ITE merupakan prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia. "Serta menegakkan keadilan," tegas Erasmus.

Erasmus memaparkan pokok permasalahan pasal demi pasal di dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.

Persoalan utama UU ITE terletak pada perumusan delik-deliknya, khususnya terkait delik tindak pidana konvensional yang ditarik masuk ke dalam UU ITE (cyber-enabled crime), seperti Pasal 27 (1), 27 (3), dan 28 (2) UU ITE beserta pemberatan ancaman pidana mencapi 12 tahun yg diatur dalam pasal 36 jo 51(2) UU ITE.

Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id)

"Tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian unsur pidana, dan ancaman pidana tinggi menjadi masalah utama. Untuk itu, ICJR menyampaikan jalan utama adalah melakukan Revisi terhadap UU ITE," katanya.

Pendapat ICJR diperkuat lagi oleh Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif ELSAM dengan menegaskan bahwa persoalan-persoalan UU ITE tidak terbatas pada persoalan pidana saja, tetapi juga sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan prinsip pengaturan internet dan perkembangan peran perusahaan teknologi.

Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet secara tegas menyatakan pembuktian ketidakadilan UU ITE bisa ditemukan dengan mudah oleh Tim Kajian Revisi UU ITE dan bahkan ketidakadilan dan ketidakpastian masih terjadi sampai hari ini.

Baca Juga:

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap UU ITE Sumber Ketidakadilan

Damar baru saja mendampingi dua orang korban ketidakadilan akibat UU ITE dari Tiku V Jorong Sumatera Barat, yaitu Andi Putera dan Ardiman yang harus berhadapan dengan Ketua KAN yang telah merampas hak-hak warga.

"UU ITE justru menjerat mereka berdua yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar," papar Damar. (Knu)

#UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan
Bagikan