Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Revisi UU ITE, Pelapor Pencemaran Nama Baik Tak Boleh Diwakilkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas UGM

Merahputih.com - Pemerintah memastikan merevisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.

"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (11/6).

Jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.

Baca Juga

Walau tak Masuk Proglenas, DPR Tetap Dukung Usul Revisi UU ITE

"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang gak bisa," katanya.

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat membuat undang-undang omnibus law yang merangkum segala hal tentang informasi dan transaksi elektronik. Rencana itu disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet pembahasan tentang revisi menyeluruh terhadap UU ITE.

"Sekarang kita sedang bicara satu undang-undang yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di masyarakat," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Omnibus law terkait ITE itu bakal merangkum UU tentang keamanan udara, masalah intelijen, rahasia pribadi, dan rahasia konsumen, hingga transaksi uang. "Ini penting, kita akan membuat omnibus law. Jadi undang-undang yang menyeluruh tentang ITE ini semua," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut sebenarnya hal-hal itu telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Namun, sejauh ini dirasakan aturan-aturan itu masih berdiri sendiri. "Besok akan disatukan sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung masalah-masalah ITE," ucap Mahfud.

Baca Juga

Pemerintah Putuskan Revisi UU ITE, Mahfud: Hilangkan Pasal Karet

Sebelumnya, publik menuntut revisi UU ITE karena mengandung sejumlah pasal karet. Publik menilai undang-undang itu hanya dijadikan alat politik kekuasaan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

Presiden Joko Widodo pun mengajukan usul revisi UU ITE. Kemenko Polhukam membentuk dua tim untuk mengkaji kemungkinan revisi UU ITE. Pemerintah pun memutuskan akan merevisi UU ITE secara terbatas. Sejumlah pasal yang direvisi antara lain pasal pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, Mahfud pun mengungkap ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c. (Knu)

#Mahfud MD #UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan
Bagikan