MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan bakal mengajukan revisi UU Cipta Kerja dalan program legislasi nasional priorotas (Prolegas) 2022, setelah dinyatalan UU tersebut inkonstitusional bersayarat yang harus diperbaiki dalam 2 tahun.
Anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani, mengatakan, DPR berkomitmen untuk mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Operasionalisasi UU Cipta Kerja Terus Berlanjut, Termasuk Soal Ketenagakerjaan
"Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama," ujar dia, di Jakarta, Selasa (30/11).
DPR optimistis perbaikan UU Cipta Kerja dapat selesai dalam waktu dua tahun, bahkan bisa pula lebih cepat dari tenggat waktu tersebut dan DPR mengapresiasi langkah cepat termasuk arahannya untuk memberikan kepastian kepada investor, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa investasi mereka yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.
"Selain proses perbaikan dipercepat, presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan," kata Aryani.
Ia meyakini, membuat masyarakat dan para pelaku usaha dapat memahami putusan MK secara tepat dan benar. Sejak awal, semangat UU Cipta Kerja adalah agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah investasi berusaha di Tanah Air.
Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal, implementasi UU Cipta Kerja selama ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Kenaikan realisasi investasi sejak Januari sampai September 2021 mencapai 7,8 persen year on year (yoy) yang nilainya mencapai Rp659 triliun.
Selain itu, jumlah penciptaan lapangan kerja yang terakumulasi dari triwulan I hingga triwulan III tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja. Ada pula perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) yang telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode Agustus-Oktober. Di dalamnya, dominasi perizinan berusaha diberikan pada usaha mikro.
"Artinya, secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur," katanya.

Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK di amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";
b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Asp)
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku