Revisi Aturan PPKM Level 3 Nataru, Pemerintah Dituntut Bikin Kajian Berbasis Sains

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 Desember 2021
Revisi Aturan PPKM Level 3 Nataru, Pemerintah Dituntut Bikin Kajian Berbasis Sains
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8) , di tengah pelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

MerahPutih.com - Langkah pemerintah merevisi PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru menuai sorotan.

Pemerintah memang kembali mengubah rencana pembatasan pembatasan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Teranyar, pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia secara merata saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Gibran: Saya Tidak Mau Menyulitkan Warga

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai, harus ada kajian ilmiah mengapa pemerintah berani merevisi aturan PPKM Level 3 Nataru.

"Harusnya setiap kebijakan terkait penanganan pandemi wajib berbasis sains dengan melibatkan pakar kesehatan masyarakat, epidemiolog dan para ahli," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Ia juga menilai, Indonesia belum mengalami fase kekebalan kelompok belum maksimal karena banyak warga belum menerima dosis lengkap.

"Ini kita baru 76 persen dosis satu dan baru 56 persen dosis dua. Masih jauh dari angka untuk menjadi pijakan melonggarkan beberapa hal,” ungkap Mufida.

Ia memperingatkan agar pemerintah tidak buru-buru keluarkan kebijakan tanpa berbasis sains (science based).

“Dengan pembatalan ini kita jadi bertanya, aturannya seperti apa? Apakah semua mobilitas boleh tanpa pembatasan sama sekali? Atau mau disesuaikan dengan kondisi tiap daerah? Atau kebijakan lainnya?” tanya Mufida.

Baca Juga:

Anies Terapkan PPKM Level 3 di Jakarta Selama Libur Nataru, Sederet Kegiatan Diperketat

Mufida mengingatkan selama belum terbebas dari pandemi, strategi yang terbukti efektif dalam perang melawan COVID-19 adalah sangat penting terus diingatkan protokol kesehatan.

Lalu peningkatan serius pelaksanaan 3T, optimalisasi dan percepatan capaian vaksinasi dan lakukan pembatasan berbasis data lokal, guna mengantisipasi penyebaran.

“Jangan sampai publik menangkap perubahan aturan ini sebagai pembebasan untuk melakukan aktivitas tanpa prokes pada libur panjang sekolah, Natal dan akhir tahun ini,” ungkap politikus PKS ini.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari

#PPKM #COVID-19
Bagikan
Bagikan