Revisi Aturan JHT Bikin Kelompok Buruh Girang Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, di sela aksi depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Walda

MerahPutih.com - Adanya revisi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya kelompok buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, semua aspirasi dari organisasi buruh telah terakomodir.

"Aspirasi dari organisasi buruh telah dipenuhi 100 persen plus," ucap Said kepada awak media, Rabu (16/3).

Baca Juga:

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT

Said mengapresiasi kebijakan yang kini memperbolehkan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja bukan penerima upah dapat mengambil manfaat dari JHT langsung, sama seperti karyawan tetap.

Said menyebutkan, revisi yang dilakukan Menaker adalah pengembalian peraturan ke Permenaker No 19 Tahun 2015.

Hal ini berarti manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu sebulan. Sehingga, peserta tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Menurut Said, poin revisi kedua yang merupakan penyempurnaan terhadap beberapa pasal juga menguntungkan buruh.

"Penyempurnaannya ya itu tadi, yang semula syaratnya tiga, tinggal dua. Lalu PKWT atau karyawan kontrak yang biasanya harus nunggu 56 tahun baru mencairkan JHT sekarang bisa langsung mencairkan, pekerja bukan penerima upah juga boleh," urai dia.

Baca Juga:

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Said Iqbal sempat memenuhi undangan Kemenaker untuk membahas masalah ini.

Langkah ini disebutnya merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti-diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.

Said Iqbal menambahkan, masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai.

Lalu dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.

"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kata Said Iqbal.

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam revisi Permenaker tentang JHT itu, mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke aturan sebelumya di mana pencairan JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jelang Idul Adha, Mentan Pastikan Stok Daging Sapi Aman
Indonesia
Jelang Idul Adha, Mentan Pastikan Stok Daging Sapi Aman

Ketersediaan pasokan daging sapi aman untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha dengan jumlah stok sebanyak 42.268 ton.

Rantis Lindas Perempuan hingga Tewas di Purwakarta, Begini Kata Dave Laksono
Indonesia
Rantis Lindas Perempuan hingga Tewas di Purwakarta, Begini Kata Dave Laksono

Dia tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) TNI.

Menag Bakal Tindak Tegas Travel Haji Berangkatkan Calon Jemaah Secara Ilegal
Indonesia
Menag Bakal Tindak Tegas Travel Haji Berangkatkan Calon Jemaah Secara Ilegal

Kasus deportasi yang melibatkan 46 calon jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia mencuat ke publik.

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan
Indonesia
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan

Perlawanan itu akan disampaikan dalam pledoi atau pembelaan yang bakal dibacakan pekan depan.

Kemenhub Masih Kaji Wacana Ambil Alih Wewenang Penerbitan SIM dari Polri
Indonesia
Kemenhub Masih Kaji Wacana Ambil Alih Wewenang Penerbitan SIM dari Polri

Kemenhub, kata ia, berupaya meminimalisir munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.

Asosiasi Wali Kota se-Indonesia Belajar Kelola Tempat Wisata di Kampung Batik Kauman
Indonesia
Asosiasi Wali Kota se-Indonesia Belajar Kelola Tempat Wisata di Kampung Batik Kauman

"Wisatawan juga bisa belajar membatik dan belanja batik mensejahterakan pengrajin. Kita juga bisa pagi sarapan, ngopi, belanja, mencanting batik, selfie-selfie dan sebagainya," katanya.

Penghapusan Tilang Manual Revolusi Perbaiki Citra Polisi
Indonesia
Penghapusan Tilang Manual Revolusi Perbaiki Citra Polisi

Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang manual di jalan menuai dukungan.

Indonesia dan Timor Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Indonesia
Indonesia dan Timor Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Timor Leste berkomitmen untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi.

[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Sebut Jawa Barat Mendukung Jokowi Tiga Periode
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Sebut Jawa Barat Mendukung Jokowi Tiga Periode

Akun Facebook Izro’il pada 12 April 2022 pukul 11.09 memposting sebuah gambar tangkapan layar artikel milik CNBC Indonesia. Artikel tersebut berjudul “Luhut : Jawa Barat Pasti Mendukung 3 Periode!”.

Kasus COVID-19 di Jakarta Meningkat, Anies Belum Berencana Lakukan Pengetatan
Indonesia
Kasus COVID-19 di Jakarta Meningkat, Anies Belum Berencana Lakukan Pengetatan

Pemprov DKI Jakarta belum berencana melakukan pengetatan kegiatan masyarakat meski kasus positif COVID-19 meningkat dalam beberapa hari terakhir.