MerahPutih.com - Adanya revisi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya kelompok buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, semua aspirasi dari organisasi buruh telah terakomodir.
"Aspirasi dari organisasi buruh telah dipenuhi 100 persen plus," ucap Said kepada awak media, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT
Said mengapresiasi kebijakan yang kini memperbolehkan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja bukan penerima upah dapat mengambil manfaat dari JHT langsung, sama seperti karyawan tetap.
Said menyebutkan, revisi yang dilakukan Menaker adalah pengembalian peraturan ke Permenaker No 19 Tahun 2015.
Hal ini berarti manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu sebulan. Sehingga, peserta tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
Menurut Said, poin revisi kedua yang merupakan penyempurnaan terhadap beberapa pasal juga menguntungkan buruh.
"Penyempurnaannya ya itu tadi, yang semula syaratnya tiga, tinggal dua. Lalu PKWT atau karyawan kontrak yang biasanya harus nunggu 56 tahun baru mencairkan JHT sekarang bisa langsung mencairkan, pekerja bukan penerima upah juga boleh," urai dia.
Baca Juga:
Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif
Said Iqbal sempat memenuhi undangan Kemenaker untuk membahas masalah ini.
Langkah ini disebutnya merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti-diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.
Said Iqbal menambahkan, masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai.
Lalu dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.
"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kata Said Iqbal.
Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam revisi Permenaker tentang JHT itu, mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke aturan sebelumya di mana pencairan JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun