MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi nota pembelaan atau pledoi mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret nama dirinya dalam pusaran skandal Djoko Tjandra.
Yasonna menyebut, penghapusan nama terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dari daftar red notice dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH).
Menurut dia, hal itu berdasarkan prosedur tetap (protap) yang berlaku pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Minta Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Singgung Kematian Maaher At-Thuwailibi
"Protap di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH, bukan suka-suka kita," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/2).
Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon pun menunjuk Menkumham Yasonna H Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemkumham Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.

Menurut Yasonna, penjelasan mengenai penghapusan red notice Djoko Tjandra telah disampaikan oleh Dirjen dan Sesditjen Imigrasi Kemenkumham kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dirjen imigrasi dan Sesditjend (mantan Dirwasdakim) sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung," katanya.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Seret Nama Menkumham di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
Politikus PDI Perjuangan ini pun memastikan mekanisme penghapusan red notice dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
"Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus, kita hapus. Itu ketentuan hukumnya," tegas Yasonna. (Pon)
Baca Juga:
Irjen Napoleon: Tommy Sumardi Karang Cerita Soal Red Notice Djoko Tjandra