Respons Wagub DKI soal Penggeledahan Kantor Dinas Pertamanan Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 22 Januari 2022
Respons Wagub DKI soal Penggeledahan Kantor Dinas Pertamanan Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/1/2022) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)

MerahPutih.com - Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait terkait penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria meyakini semua pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paham ketentuan terkait pengadaan lahan.

Baca Juga

Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Terkait Pembebasan Lahan

"Terkait proses pengadaan lahan, proyek, dan lelang semua jajaran di Pemprov DKI sudah mengerti aturan dan ketentuannya," kata Riza di Jakarta, Sabtu (22/1).

Riza menegaskan, proses yang dilakukan Distamhut DKI sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pembelian lahan untuk taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur tersebut.

"Jadi kami Insya Allah meyakini bahwa proses yang ada di Jakarta selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan," paparnya.

Menurutnya, proses pembebasan lahan di kawasan Kecamatan Cipayung yang diduga merugikan negara hingga Rp 26 miliar sudah dilakukan dengan baik.

"Semua proses melewati tahapan yang panjang, setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi dan soal harga pengadaan lahan itu kan sudah ada ketentuannya," ujarnya.

Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Foto: Kejati DKI
Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Foto: Kejati DKI

Walau demikian, orang nomor dua di DKI menghargai proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati DKI. Ia pun menginginkan agar kasus ini benar-benar diusut tuntas agar praktik mafia tanah di ibu kota bisa dihilangkan.

"Kami harap tidak ada masalah pengadaan lahan di DKI, selebihnya kami serahkan ke aparat hukum yang lebih mengerti dan memahami," tuturnya.

Baca Juga

Anies Beri Hibah Aset Senilai Rp 97 Miliar kepada Polda Metro dan Kejati DKI

Sebelumnya, Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018.

Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan, dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penyitaan terhadap dokumen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka. (Asp)

Baca Juga

Pam Jaya Gandeng Kejati DKI Akhiri Perjanjian Swastanisasi Air Bersih

#Wagub DKI Jakarta #Kejati DKI Jakarta #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan