Respons Ubedilah Badrun Dipolisikan Relawan Jokowi Mania
MerahPutih.com - Relawan Jokowi Mania (Joman) mempolisikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, karena melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Ubed sapaan ubedilah Badrun menilai hal tersebut sebagai sebuah risiko yang harus dihadapi. Ia mengaku menyadari bahwa tindakan melaporkan dua putra Presiden Jokowi tersebut ke KPK akan memunculkan reaksi.
Baca Juga
Gibran Libatkan Pemain Persis Solo untuk Percepat Vaksinasi Anak
"Itu risiko dan saya kira cara terbaik dalam negara hukum menghargai siapa pun yang berupaya dalam proses hukum," kata Ubed dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (16/1).
Kendati begitu, Ubed mengaku aneh dengan laporan yang dilayangkan oleh Ketum Joman, Immanuel Ebenezer.
Sebab, Immanuel, yang merupakan kolega Ubed sesama aktivis 98 menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
"Karena dia bukan korban, ya, aneh gitu," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1).
Laporan itu buntut pengaduan yang dilayangkan Ubed ke KPK terkait dugaan korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gibran dan Kaesang.
Baca Juga
Emoh Laporkan Balik Dosen UNJ, Gibran Siap Ditangkap KPK kalau Salah
Kata Immanuel laporan itu bisa dicabut apabila Ubed meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang ancaman pidananya lebih berat jika Ubed tak melakukannya. (Pon)