Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa

Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meminta semua pihak tidak terjebak pada perdebatan soal aktor di balik revisi undang-undang, melainkan fokus pada kebutuhan bangsa dalam pemberantasan korupsi.

Said menilai, pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan. Ia menegaskan, perubahan regulasi tidak seharusnya dilakukan karena perubahan posisi politik.

“Undang-undang bukan soal selera kekuasaan. Ketika berkuasa diubah, lalu saat tidak berkuasa dianggap salah dan diubah lagi, itu bukan cara yang tepat,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

Baca juga:

Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap

Pernyataan tersebut merespons polemik yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi UU KPK.

Namun, ia menegaskan tidak ingin memperdebatkan siapa pihak yang menjadi aktor di balik kebijakan tersebut.

Menurut Said, perdebatan mengenai aktor intelektual revisi UU KPK tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta pembahasan difokuskan pada substansi kebijakan.

Ia juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca juga:

Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK

Said juga menyebutkan, pemerintah dan DPR sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan implementasi undang-undang lain yang telah disahkan, termasuk KUHP, sebelum membahas revisi UU KPK.

Ia meminta publik memberikan kepercayaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan kajian menyeluruh.

Menurutnya, DPR akan melibatkan para pakar, masyarakat, serta komisioner KPK dalam menentukan kebutuhan riil terkait eksistensi lembaga antirasuah tersebut.

Terkait dukungan sejumlah pihak yang mengusulkan UU KPK dikembalikan ke versi lama, Said menilai hal itu merupakan pandangan individual yang perlu diuji melalui kajian komprehensif.

Baca juga:

Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan

“Yang penting kaji secara mendalam, undang para pakar, lihat kebutuhan masyarakat. Jangan perdebatan yang tidak substantif,” pungkasnya.

Said menegaskan, proses legislasi harus dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa agar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Pon)

#PDIP #Revisi UU KPK #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan