MerahPutih.com - Sejumlah pegawai yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana akan menggelar mogok kerja selama 10 hari dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Menyikapi aksi tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, perusahaan akan tetap memenuhi kebutuhan BBM dan LPG serta pelayanan ke masyarakat sehubungan dengan ancaman permogokan kerja itu.
Manajemen akan memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.
Baca Juga:
Hadapi Libur Nataru, Pertamina Tambah Stok BBM di Yogyakarta Sebanyak 10 Persen
"Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas," ujar Fajriyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).
Fajriyah menuturkan, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.
Kendati demikian, Fajriyah berharap seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga operasional agar tetap kondusif.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan objek vital nasional (obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.
Sesuai Keppres, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya obvitnas.
Baca Juga:
Sedangkan gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan obtivnas.
Untuk itu, Fajriyah meminta seluruh pegawai Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan. Terutama sebagai bentuk kontribusi pada bangsa dan negara.
Mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut, kata dia, sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, beredar surat dikalangan awak media bahwa sejumlah pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan mogok kerja selama 10 hari, terhitung dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.
Aksi ini dilakukan salah satunya dalam rangka mendesak agar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dicopot.
Alasan lain yakni tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
Di samping itu, Direktur Utama Pertamina dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kemudian tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
"Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja," tulis surat pemberitahuan mogok kerja FSPP, Jumat (17/12). (Asp)
Baca Juga:
Komisi VI Tunggu Hasil Investigasi Pertamina soal Sebab Tangki Cilacap Terbakar