Menpora Dito Ngaku Tak Tahu soal Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung
Menpora Dito Ariotedjo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar Rp 27 miliar oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Saya tidak tahu-menahu soal itu," ucap Dito di Istana Kepresidenan, Kamis (13/7).
Baca Juga
Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS
Politisi Partai Golkar itu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi BTS Kominfo oleh Kejagung. Sehari setelahnya, Maqdir menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7)
Oknum tersebut, menurut Maqdir, mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud.
Kemudian, setelah proyek mulai berjalan, ada sejumlah uang yang diterima dan Irwan menyerahkan kepada beberapa orang, termasuk staf menteri.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diperiksa dalam Kasus Korupsi BTS
Terkait pernyataannya, Maqdir dipanggil ke Kejagung hari ini. Ia membawa uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar AS yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada 4 Juli 2023.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (*)
Baca Juga
Irwan Hermawan Bungkam Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar yang Mengalir ke Menpora
Bagikan
Berita Terkait
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Erick Thohir Ungkap Skema Bonus Atlet SEA Games 2025 Masih Dibahas Kemenkeu
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK