Merahputih.com - Mabes Polri akhirnya angkat suara terkait wacana dimasukkannya Polri di bawah naungan Kementerian.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya sejauh ini bekerja dalam amanah Undang-Undang.
"Ini, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Baca Juga
Menurut Trunoyudo, dengan Undang-Undang tersebut maka Polri masih tetap bekerja sesuai isi amanat yang ada.
"Artinya Kapolri saat ini bekerja mendasari amanah Undang-Undang dan amanah Undang-Undang adalah amanah masyarakat, dan ini yang masih kita jalani," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, pemerintah sama sekali tidak pernah membahas wacana itu dalam beberapa kesempatan.
Apalagi, wacana untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
"Di pemerintah tidak pernah ada diskusi apalagi agenda tentang itu (Polri gabung ke Kemendagri dan pembentukan lembaga baru), tidak ada," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (3/1).
Mahfud mengatakan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri adalah topik yang sudah lebih dari 20 tahun berlangsung.
Baca Juga
Pembekalan di Lemdiklat, Novel Dapat Ceramah Kebijakan Pembangunan Nasional
Mahfud pun tak berkomentar banyak terkait hal itu. Dia mempersilakan untuk bertanya ke DPR karena merupakan ranah legislatif.
"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu, saya tak punya tanggapan, silahkan saja, itu areanya di bidang legislatif," ucapnya.
Sebelumnya, wacana ini diungkapkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo.
Ia mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Dia mengusulkan agar nantinya Polri di bawah kementerian tersebut.
"Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ujar Agus.
Baca Juga
Agus menyebut, usulan tersebut masih sebatas wacana. Pihaknya belum secara resmi mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, dia berpandangan Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri. Menurut Agus, jika usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sulit terwujud, maka bisa dibentuk kementerian baru. (Knu)