MerahPutih.com - Eks Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menuturkan, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan suatu kewajaran.
Baca Juga
"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," kata Karyoto di Jakarta, Kamis (31/3).
Karyoto mengatakan praperadilan adalah hak yang dimiliki setiap tersangka. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan.
"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti kita lihat," ujar Karyoto.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penetapan status tersangka terhadap Annas Maamun sudah melewati proses penyidikan yang akurat.
"Hukum acara pidananya ada, itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Sehingga kalau siapapun yang mengajukan praperadilan tentu itu adalah haknya, dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali.
Baca Juga
KPK Bantah Tudingan Demokrat Jadi Alat Politik Usai Panggil Andi Arief
Diketahui, KPK kembali menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka. Kini Annas Maamun dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Sebelumnya, ia merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 Septermber 2020. Dia menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Maamun telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Poin-poin petitumnya yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Lalu menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.
Selain itu, juga menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Terakhir menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum. (Pon)
Baca Juga
KPK Buka Opsi Panggil Paksa jika Andi Arief Tak Kooperatif Lagi