Respons KPK Atas Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Eks Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merespons hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menuturkan, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka merupakan suatu kewajaran.

Baca Juga

KPK Ultimatum Anggaran IKN Jangan Dikorupsi Satu Rupiah Pun

"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa-biasa saja," kata Karyoto di Jakarta, Kamis (31/3).

Karyoto mengatakan praperadilan adalah hak yang dimiliki setiap tersangka. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan.

"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti kita lihat," ujar Karyoto.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penetapan status tersangka terhadap Annas Maamun sudah melewati proses penyidikan yang akurat.

"Hukum acara pidananya ada, itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Sehingga kalau siapapun yang mengajukan praperadilan tentu itu adalah haknya, dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya," kata Ali.

Baca Juga

KPK Bantah Tudingan Demokrat Jadi Alat Politik Usai Panggil Andi Arief

Diketahui, KPK kembali menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka. Kini Annas Maamun dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Sebelumnya, ia merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 Septermber 2020. Dia menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Maamun telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Poin-poin petitumnya yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Lalu menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.

Selain itu, juga menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Terakhir menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum. (Pon)

Baca Juga

KPK Buka Opsi Panggil Paksa jika Andi Arief Tak Kooperatif Lagi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Anggota DPR Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Indonesia
Anggota DPR Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Bramantyo Suwondo menyayangkan adanya campur aduk antara politik dan olahraga sebelum diputuskan batal Indonesia sebagai tuan rumah.

Setelah 'Ojo Kesusu', Relawan Jokowi Diingatkan lagi Tidak Usah Grasa-grusu 2024
Indonesia
Setelah 'Ojo Kesusu', Relawan Jokowi Diingatkan lagi Tidak Usah Grasa-grusu 2024

Lagi-lagi, Jokowi mengingatkan kelompok relawan pendukungnya untuk berhati-hati dalam mengambil sikap di kontestasi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum pada tahun politik 2024.

Transjakarta dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan Terintegrasi
Indonesia
Transjakarta dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan Terintegrasi

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) integrasi angkutan penumpang dan bisnis pendukung antara Direktur Utama TransJakarta M. Yana Aditya dan Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi.

Polisi Ungkap Keberadaan Ladang Ganja 10 Hektare di Cianjur
Indonesia
Polisi Ungkap Keberadaan Ladang Ganja 10 Hektare di Cianjur

Ladang ganja seluas 10 hektare di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, sudah pernah dipanen tersangka dengan berat 3 kilogram ganja kering siap pakai.

Indonesia dan Afrika Selatan Sepakat Tingkatkan Volume Perdagangan
Indonesia
Indonesia dan Afrika Selatan Sepakat Tingkatkan Volume Perdagangan

"Kedua negara sepakat untuk lebih meningkatkan lagi volume perdagangan bilateral di masa datang," dikutip dari pernyataan resmi Kemlu RI, Kamis.

Reaksi Wagub DKI Viral Remaja SCBD Joget Tak Senonoh di Dukuh Atas
Indonesia
Reaksi Wagub DKI Viral Remaja SCBD Joget Tak Senonoh di Dukuh Atas

Viral di media sosial (medsos) sejumlah remaja melakukan aksi joget tak senonoh di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online
Indonesia
Catatan Hitam Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap usai membunuh sopir taksi online.

Timnas Indonesia U-17 Kalah Telak dengan Malaysia U-17, Bima Sakti Minta Maaf
Indonesia
Timnas Indonesia U-17 Kalah Telak dengan Malaysia U-17, Bima Sakti Minta Maaf

Timnas Indonesia U-17 mendapatkan hasil antiklimaks. Hanya butuh imbang untuk mengamankan status sebagai juara Grup B, Sulthan Zaky Pramana dan kawan-kawan malah dipermak Malaysia U-17 dengan skor 1-5.

Jokowi Hadiri Kumpul Relawan Nusantara Bersatu di GBK
Indonesia
Jokowi Hadiri Kumpul Relawan Nusantara Bersatu di GBK

Kedatangan orang nomor satu di Indonesia tersebut disambut langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menunggu Rupiah Digital, Bisa Digunakan Beli Sepatu, Mobil sampai Rumah
Indonesia
Menunggu Rupiah Digital, Bisa Digunakan Beli Sepatu, Mobil sampai Rumah

Satu rupiah digital nanti juga akan ada kursnya dalam dolar AS digital, jadi semuanya nanti dalam dunia digital.