MerahPutih.com - Pengusaha Irwan Mussry rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
Seusai diperiksa, suami dari Maia Estianty itu mengklaim pemeriksaan terhadap dirinya merupakan peristiwa lama. Namun, ia tai menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Maia Estianty Irwan Mussry Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
"Jadi perusahaan kami adalah perusahaan melakukan sistem. Jadi kami hanya memberikan keterangan, sementara itu dulu," kata Irwan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).
Irwan mengaku dirinya telah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan dirinya kepada lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Karo Hukum MA Sobandi
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yg akan memberikan keterangan," ujarnya.
Lebih lanjut Irwan menambahkan, pemeriksaan terhadap dirinya tak berkaitan dengan pembelian jam tangan mewah oleh Eko Darmanto.
"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yg lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun