Respons Ibunda Lutfi Usai Anaknya Divonis Empat Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Januari 2020
Respons Ibunda Lutfi Usai Anaknya Divonis Empat Bulan Penjara
Terdakwa kerusuhan aksi DPR RI Dede Luthfi Alfiandi bersama Ibunya Nurhayati S di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1). (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus melawan aparat Dede Lutfi Alfiandi empat bulan penjara, pada Kamis (30/1).

Ibunda Lutfi, Nurhayati merasa bahagia atas vonis hakim tersebut. Pasalnya, meski divonis bersalah Lutfi bisa menghirup udara bebas malam ini.

Baca Juga:

Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara

"Saya merasa senang banget dengan putusan hakim, yang tadi diputuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah, bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja. Saya senang banget," kata Nurhayati di PN Jakarta Pusat.

Nurhayati menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah meski hakim telah memvonis empat bulan penjara. Namun, dia mengharapkan anaknya bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah.

"Saya cuma berharap sebagai orang tua anak saya bebas hari ini, itu saja," ujarnya.

Tangkapan layar situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Tangkapan layar situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Nurhayati berharap Lutfi bisa melanjutkan jenjang pendidikannya di perguruan tinggi. Karena pria berumur 20 tahun itu belum mempunyai pekerjaan.

"Keinginan kita dia ingin kuliah, karena belum ada yang tawari pekerjaan," imbuhnya.

Baca Juga:

Kapolri Tantang 'Bocah' STM Lutfi Buktikan Dirinya Disetrum Polisi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra menyatakan, Lutfi bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan inkracht. Karena tim kuasa hukum Lutfi tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Kita nuntut empat bulan, jadi putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa. Artinya setelah putusan empat bulan ini nanti malem Lutfi keluar," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Andri menuturkan, Lutfi bisa bebas dari rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat pada Kamis (30/1) malam. Karena, pengacara Lutfi tidak mengajukan banding terkait vonis hakim.

"Berarti kan sudah inkracht, jadi hari ini kita eksekusi. Kita terima lah, kan tuntutan kita sama, kecuali di bawah separuh, jadi kita terima setelah kita eksekusi ke Rutan Salemba, habis maghrib mungkin Lutfi sudah bisa dibebaskan dari Rutan Salemba," jelas Andri. (Pon)

Baca Juga:

Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi

Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan