Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Oktober 2021
Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu
Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)

MerahPutih.com - Pemerintah akhirnya menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Jawa dan Bali, serta luar Jawa-Bali. Harga eceran tertinggi RT PCR Rp 275 untuk Jawa-Bali dan Rp 300 di luar Jawa-Bali.

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini, mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Swab Test PCR Dapat Merusak Otak

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir memerintahkan, semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR," sambungnya.

Harga jasa tes PCR menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Bermula dari sikap pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali. Kritik muncul dari banyak pihak karena moda transportasi lain tidak dikenakan syarat serupa.

Tes COVID-19.  (Foto: Antara)
Tes COVID-19. (Foto: Antara)

Presiden Joko Widodo, meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Selain itu Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3x34 jam untuk perjalanan pesawat.

Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.

Syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen. (Knu)

Baca Juga:

PKS: Jika Tidak Ada Kepentingan Bisnis Tes PCR Bisa di Bawah Rp 100 Ribu

#Breaking #COVID-19 #Kemenkes #Kasus Covid #PPKM
Bagikan
Bagikan