Merahputih.com - Polda Banten resmi menahan Brigadir NP. Tindakan itu dilakukan buntut dari Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa, MFA (21) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sejak Rabu (13/10), NP telah diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.
Baca Juga:
Mahasiswa yang Dibanting Polisi: Saya Enggak Mati
Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10).
"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bidpropam Polda Banten," ujar Shinto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/10).

NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal. Sehingga Brigadir NP akan menerima sanksi lebih berat. Brigadir NP bakal ditindak tegas sesuai dengan perbuatan bersifat represif yang dilakukannya.
"Kesalahan dalam sebuah prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan sehingga pasti kita tidak akan membiarkan adanya kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan dimanapun di wilayah Banten," ungkapnya.
Sementara itu, terkait penanganan kesehatan korban, MFA telah dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal.
"Kondisi Faris (MFA) sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik," ungkapnya.
Baca Juga:
Anak Buahnya Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Minta Maaf
Mantan Kapolsek Sawah Besar ini menambahkan, Faris ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery.
"Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris," ujar Shinto.
Shinto menyebut, upaya pemulihan kesehatan MFA menjadi konsentrasi, sehingga MFA dipastikan mendapat pelayanan kesehatan yang baik. (Knu)